Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

Harapan terdakwa kasus korupsi multimedia di Purwakarta Suyud, untuk meringankan masa tahanannya selama satu tahun sirnah sudah. Lantaran, putusan hasil banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.

Menurut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Purwakarta, Nurmaniah, SH, Senin (6/4), pihaknya telah menerima berkas putusan banding pada 3 April lalu. “ Hari ini (senin kemarin-Red) kami sudah mengirim surat putusan banding kepada pihak terdakwa dan Jaksa,” katanya.

Jika keberatan, Jaksa dan terdakwa masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Waktu kasasi hanya diberikan selama 14 hari setelah menerima surat putusan banding.

Apabila 14 hari tidak dipergunakan untuk mengajukan kasasi, maka mereka akan dianggap menerima hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi. “ Saya belum melihat rencana pihak terdakwa dan jaksa untuk mengajukan kasasi. Karena putusan banding baru kami kirim,” tandas Nur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyud, yang juga Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat divonis korupsi pengadaan sarana multimedia senilai Rp.1,75 miliar. Seharusnya, dana itu untuk kepentingan praktikum sejumlah SLTP dan SLTA. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..