“Kami menerima laporan dari dua orang warga. Namanya akan kami rahasiakan sebagai bentuk perlindungan kepada si pelapor. Mereka datang ke melaporkan caleg DH telah membagi-bagikan uang di TPS saat pemungutan suara,” kata Ketua Panwascam Purwakarta Tjimplung MD, melalui Achmad Syafiq S.Ag, PPL Munjuljaya, Minggu (12/4) di sekretariatnya.
Atas laporan ini, lanjut Syafiq, pihak Panwas telah mengeluarkan surat panggilan kepada caleg bersangkutan. “Besok caleg akan kami periksa. Kami akan meminta keterangan atas kebenaran dari laporan ini,” tandas Syafiq, saat dikunjungi sejumlah pengurus DPC PDIP Purwakarta di sekretariat Panwascam Purwakarta. Kedatangan pengurus DPC PDIP ini untuk mempertanyakan kebenaran atas laporan tersebut.
Disebutkan Syafiq, dua orang pelapor sudah menyatakan siap untuk dijadikan saksi. Mereka mengaku telah menyaksikan langsung tim sukses caleg DH membagi-bagikan uang. Diperkirakan terdapat 30 orang hak pilih menerima uang beserta kartu nama caleg DH.
Jika hasil pemeriksaan terbukti, terang Syafiq, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sesuai pasal 286 UU No. 10/2008 tentang pemilihan umum dijelaskan setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dan mempengaruhi hak pilihnya dipidana dengan penjara minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan. Dan denda paling sedikit Rp. 6 juta, paling banyak Rp. 36 juta.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Purwakarta, H. Elan Sofyan, mengaku kecewa dengan tindakan money politic oleh caleg PDIP tersebut. Hal itu akan membuat citra PDIP terpuruk. Untuk itu ia mengharap petugas Panwas mengusut hingga tuntas dari laporan tersebut. Sehingga akan persoalannya akan terlihat setelah panwas menuntaskan masalah ini.
“Saya mendengar kasus kecurangan-kecurangan ini diluar. Bahkan saya dengar caleg PDIP ada yang berani menggelembungkan suara dengan cara memindahkan suara caleg PDIP lain ke nama dirinya. Kabarnya masalah ini terjadi di TPS 12 Nagrikidul. Saya tidak rela kalau caleg PDIP difitnah. Untuk itu saya menanyakan langsung ke panwas,” ungkap Elan. (frd)
0 komentar:
Posting Komentar
kami butuh saran dan kritik mu..