“Tata tertib ini masih mengacu pada aturan yang lama. Sesuai pasal 176 disebutkan suara yang sah dalam aturan hukum itu hanya pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau nomor dan nama caleg,” kata Toto.
Sedangkan, lanjut Toto, UU No. 1 tahun 2009 hasil perubahan telah dijabarkan bahwa pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan atau kolom caleg dianggap sah. Maka KPU perlu mengklarifikasi penyebaran tata tertib penghitungan suara ini dengan menyertakan aturan yang baru.
“Karena jika dibiarkan akan menimbulkan kebingungan pada saat penghitungan suara. Apalagi sesuai instruksinya tata tertib ini wajib dibacakan oleh KPPS sebelum penghitungan suara dimulai,” terangnya.
Bahkan, ia juga menduga, tata tertib ini akan mengakibatkan besarnya angka tidak sah. “Saya yakin tidak akan sedikit warga yang mencontreng kertas suara lebih dari satu kali. Sehingga, suara yang semestinya sah akan dianggap tidak sah,” tandas Toto.
Melihat kondisi seperti itu, Toto mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Panwas. Kemudian, pihaknya juga sudah meminta penjelasan dari pihak PPK.
Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta, Dadan Komarul Ramdan MT, Kamis (9/4) menegaskan dalam pelaksanaan penghitungan suara hampir di setiap TPS tidak terjadi kendala. Pihaknya menyebarkan edaran itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun, KPPS pun telah diintruksikan untuk memberikan penjelasan secara detail terhadap para saksi dan masyarakat.
“Hampir 99 persen pencontrengan di Purwakarta berjalan dengan baik. Saya sendiri memantau langsung di 8 TPS yang ada di setiap kecamatan. Dari jumlah itu hanya ada satu TPS yang masih belum signifikan terhadap teknis pencontrengan,” terangnya.
Kendalanya, kata Dadan, persoalan itu terjadi akibat petugas KPPS belum memahami intruksi. Hanya masalah ini dapat terselesaikan melalui koordinasi dengan pihak PPS, PPK dan KPU.
Terkait sistem pemungutan suara dengan sistem contreng, hanya sebagai kecil masyarakat saja yang belum memahaminya. Mereka berasal dari pemilih lanjut usia. (frd)
0 komentar:
Posting Komentar
kami butuh saran dan kritik mu..