Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Elin Halimah, istri Lili Hambali Hasan terpidana kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Bantuan Bencana Alam mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Elin yang didampingi seorang anaknya hendak membayar ganti rugi dan denda atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan SH, kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya membenarkan kedatangan Istri Lili Hambali untuk memenuhi pembayaran ganti rugi dan denda hukuman. Dalam putusan nilai ganti rugi yang mesti dibayar Lili sebesar Rp.150 juta, dengan denda sebesar Rp.50 juta, dan biaya perkara sebesar Rp.12.500.

“Uang sebesar itu dimasukan ke kas negara. Uang dibayarkan kepada kejaksaan melalui Bank BRI. Jadi uang itu tidak kami terima secara langsung. Tapi kami hanya melihat hasil transaksi Bank yang kemudian dijadikan bukti keterangan pembayaran ganti rugi dan denda oleh terpidana,” terang Jaya.

Jika tidak dibayar, lanjut Jaya, Lili Hambali akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara ditambah subsider 3 bulan penjara. “Karena sudah memenuhi pembayaran ganti rugi dan denda, maka Lili hanya tinggal menjalani masa hukuman penjara,” katanya.

Setelah memenuhi pembayaran ini, pihaknya kini telah menyerahkan tiga barang bukti hasil sitaan milik terpidana Lili kepada keluarganya. Barang bukti tersebut terdiri dari Sertifikat tanah milik Kecamatan Margacinta, Bandung, Akte jual beli perumahan di Perum Bukit permata Indah Blok A5 Purwakarta, dan Sertifikat tanah di Kecamatan Bungursari Purwakarta.

“Kebetulan barang bukti ini kami serahkan pada hari bersamaan dengan pembayaran ganti rugi dan denda. Penyerahan segera dilakukan karena pihak keluarga Lili sudah menuntaskan memenuhi putusan kasasi. Sebagai referensinya, pihak keluarga telah kami berikan bukti pembayaran kepada keluarga Lili,” ungkap Jaya.

Terkait soal keringanan masa hukuman, ujar Jaya, sudah bukan kewenangan pihak kejaksaan lagi. Penanganan kejaksaan hanya sampai kepada eksekusi. Sedangkan masa keringanan tanahan sudah menjadi wilayah Lembaga Pemasyarakatan (LP). Hanya biasanya keringanan hukuman akan berlaku setelah terpidana menjalani tahanan selama dua per tiga masa hukuman. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..