Rencana pembayaran ganti rugi dan denda itu diketahui setelah pihak kejaksaan menarik sejumlah barang bukti di pengadilan yang berhasil disita pada saat penyidikan. “Hasil kasasi sudah tuntas. Putusannya sudah jelas. Sekarang kejaksaan akan mengambil barang bukti sitaan dari pengadilan,” ujar seorang Jaksa yang tak enggan disebut namanya.
Bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Purwakarta, Nurmaniah, Selasa (13/4), menyebutkan terdapat 4 jenis barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan. Diantaranya berupa 2 jenis sertifikat tanah, akte jual beli tanah, dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati.
“Pertama sertifikat tanah hak milik Nomor 8224 di Jalan Cijaura Girang II Kelurahan Sekejati Kecamatan Marga Citra Bandung, kedua akte jual beli Nomor 172/2003 di Perum Bukit Permata Indah Blok A5 Cavling No. 10 Purwakarta, ke tiga sertifikat tanah Nomor 0327 di Kampung Dandeur RT. 08/03 Desa Dandeur Kecamatan Bungursari Purwakarta, dan ke empat SK Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32.118/2003 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Purwakarta,” paparnya.
Dijelaskan Nur, pembayaran ganti rugi dan denda merupakan suatu kewajiban pihak terpidana setelah upaya hukum mendapat keputusan. Karena jika tidak dibayar, terpidana akan menggantinya dengan hukuman subsider sesuai putusan MA. “Bukan untuk meringankan masa hukuman 2 tahun. Denda dan ganti rugi ini merupakan putusan dari MA,” terangnya.
Uang pembayaran ganti rugi dan denda lalu akan diterima oleh pihak kejaksaan. Kemudian, kejaksaan menyerahkan uang tersebut akan kas negara.
Sementara itu, Pasundan Ekspres kini belum mendapat penjelasan secara rinci atas rencana pembayaran ganti rugi dan denda dari pihak kejaksaan. Karena, bagian pidana khusus kejaksaan yang dianggap berhak menerangkan atas kasus tersebut sedang berada diluar kantor. (frd)
0 komentar:
Posting Komentar
kami butuh saran dan kritik mu..