Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin ST MT, Selasa (14/4) di ruang kerjanya, menyebutkan, pihaknya kini tengah menangani sejumlah pelanggaran dalam pemilu 9 April 2009 lalu. Bahkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian perkara telah berhasil diperiksa. Namun, hasilnya banyak kasus yang tidak bisa dibuktikan.
“Sudah banyak kasus yang kami kerjakan. Sejumlah kasus diantaranya telah diajukan ke pihak Polres Purwakarta. Berdasarkan gelar perkara dengan Gakkumdu (penegak hukum terpadu, Red) akhirnya banyak berkas kasus yang dikembalikan lagi karena tidak cukup bukti,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, kebinggungan atas aturan hukum pemilu ini bukan hanya terjadi pada Panwaslu saja. Melainkan terjadi pada pihak yang terlibat dalam Gakkumdu, yang terdiri dari pihak Reserse Polres dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan. Buktinya mereka tidak bisa memastikan pasal pelanggaran terhadap berkas perkara yang diajukan panwas.
Sementara ini, ujar Syarif, terdapat sejumlah pasal pelanggaran dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Diantaranya pasal 286 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada pemilihan suara supaya memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Dan denda minimal Rp.6 juta, maksimal Rp.36 juta.
Hanya dari pasal ini, Panwaslu masih belum memastikan bisa menjerat pelaku pelanggaran pemilu yang masuk. Karena setelah dikaji bersama Gakkumdu, terdapat kata-kata yang sulit dicerna untuk diterapkan bagi pelaku pelanggaran pemilu.(frd)
0 komentar:
Posting Komentar
kami butuh saran dan kritik mu..