Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

Panwaskab Purwakarta menemukan tiga orang Petugas Pengawas Lapangan (PPL) merangkap jabatan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga mereka harus memutuskan untuk memilih salah satu jabatan dalam pelaksanaan pemilu.

Ketua Panwaskab Purwakarta, Syariffudin MT, Selasa (7/4) di ruang kerjanya, menyebutkan, ketiga orang tersebut adalah Asep Suherdik PPL Desa Batu Tumpang Tegalwaru, Ujang Sumarna PPL Desa Pasirmunjul Sukatani, dan Ujang Syarif PPL Bababkancikao.

“Mereka sudah kami intruksikan untuk memilih salah satu jabatan. Karena jika merangkap jabatan seperti itu bisa mengganggu salah satu tugas. Semestinya tugas PPL itu kan mengawasi PPS. Jadi kalau merangkap jabatan sebagai PPS siapa yang akan mengawasinya,” ujar Syarif.

Tak hanya itu, ketiga PPL itu pun dihimbau untuk mengembalikan uang honor yang sudah diterima. Karena jika tak dikembalikan bisa menimbulkan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Honor yang diterima PPL sebesar Rp. 450 ribu, sedangkan honor PPS sebesar Rp. 200 ribu. Maka kalau mereka memilih PPL, uang honor PPS harus dikembalikan ke KPU. Sebaliknya kalau memilih PPS, uang honor PPL harus dikembalikan ke Panwaslu,” terangnya. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..