Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Sidang kasus korupsi rislagh tanah pertamina seluas 3 hektar di Kecamatan Sukasari Purwakarta sudah memasuki pemeriksaan terdakwa. Alhasil, dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa tersebut.

Adalah H. Munandar, Yustinus Pano dan Nena Zuryana yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Mereka telah didakwa sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo Uu No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Anggota Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Emy Mufarida, SH, Rabu (8/4) usai sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, menyebutkan, setelah melalui sidang pemeriksaan saksi yang mencapai 60 orang, rencananya sidang tuntutan akan digelar 2 minggu kedepan. Sehingga, pihaknya akan menyediakan tuntutan bagi para terdakwa.

Dalam kasus korupsi ini, lanjut Emy, dibagi kepada 2 perkara dengan dakwaan yang sama. Perkara pertama yakni dengan terdakwa H. Munandar dan Yustinus Pano yang merupakan pejabat PT. Pertamina. Sedangkan, perkara ke dua dengan terdakwa Nena Zuryana merupakan pihak ke tiga dalam rislagh tanah Pertamina dengan Perhutani.

Sesuai dakwaan, ketiganya telah merugikan uang pemerintah miliaran rupiah. Pada saat pertamina akan mengganti tanah Perhutani yang digunakan pihak Pertamina Cirebon pada tahun 1999-2000. Kedua belah pihak telah menyepakati tanah tersebut dialihkan ke Kecamatan Sukasari Purwakarta yang terletak di Desa Parung Banteng dan Ciririp.

Sementara, tanah yang dipergunakan merupakan tanah warga. Sehingga perlu dilakukan pembayaraan ganti rugi terhadap warga. Dari harga tanah yang diterima warga berkisar antara Rp. 1.500 hingga Rp. 5.000 rupiah per meter. Sedangkan, harga jual yang mesti dibayar oleh pihak pertamina sampai tingkat Rp. 15.000 per meter. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..