Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemilu 2009 di Purwakarta saat pelaksanaan pemungutan suara, Kamis (9/4). Kini petugas Panwaslu sibuk mendaftar deretan pelanggaran tersebut. Namun, saat itu panwaslu belum mendapat data jumlah pelanggaran.

Menurut Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin, ST, MT, Jumat (10/4), pelanggaran yang dominan terjadi saat penghitungan suara. Dimana sejumlah TPS seperti TPS 14 dan 19 Kelurahan Sindangkasih menunda perhitungan suara pada pagi hari. Sementara sesuai aturan KPPS wajib menyelesaikan perhitungan suara pada hari dan tanggal yang sama.

“Penundaan penghitungan suara di TPS banyak terjadi. Rata-rata mereka beralasan kelelahan. Sehingga mereka sepakat untuk melanjutkan penghitungan pada agi harinya. Tapi tetap penundaan itu dianggap melanggar,” katanya.

Selain itu, petugas panwas juga menemukan pelanggaran seperti surat suara dan C2 besar tertukar, jumlah surat suara kurang dan. Seperti halnya terjadi di TPS 6 Desa Cimahi Campaka di Daerah Pemilihan II, terdapat sebanyak 30 lembar surat suara tertukar dengan DP III. Sedangkan jumlah surat suara kurang terjadi di TPS 4 Kelurahan Sindangkasih. Dari jumlah sebanyak 438 hak pilih, hanya ada 387 surat suara dan cadangan pada surat suara DPR RI.

Yang lainnya seperti banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT pun menjadi persoalan hampir disetiap TPS. Beberapa warga diantaranya bahkan nampak kecewa karena tidak bisa memberikan hak pilihnya. “Kami lihat masalah warga yang tidak terdaftar ini bisa terselesaikan ditingkat PPS. Sehingga tidak menyebabkan masalah besar,” terang Syarif.

Ia pun menghimbau, mengimbau seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar sungguh-sungguh menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran. " Seluruh petugas panwas dan PPL tetap mengedepankan upaya melindungi kemurnian suara pemilih. Kami tetap akan melakukan penegakan hukum berdasarkan Pasal 288 UU No 10/2008 tentang Pemilu.

Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau berkurang perolehan suaranya dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..