Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

Diberlakukannya, situs elektonik dalam pelaksanaan lelang membuat para pengusaha penyedia barang dan jasa keteteran. Pasalnya, perangkat sistem informasi teknologi (IT) itu belum sepenuhnya dimiliki oleh para penyediaan dan penyelenggaraan lelang di Purwakarta. Sehingga, mereka meminta untuk menunda penggunaan sistem IT dalam pelelangan proyek.

“Para asosiasi jasa kontruksi melalui Kadin (Kamar Dagang Indonesia) telah mengajukan penundaan penggunaan sistem IT pada lelang proyek. Tetapi pemkab tetap tidak menanggapi aspirasi para asosiasi. Buktinya, hampir seluruh lelang proyek tahun ini dilakukan dengan sistem IT,” ujar Dedi Supriadi, ketua Komunitas Pengusaha Penyedia Barang/Jasa Kabupaten Purwakarta, Senin (10/5).

Diterangkannya, penggunaan situs elektronik di Purwakarta telah berlaku sejak tahun 2009. Namun tahun lalu, situs elektonik hanya dipergunakan untuk lelang beberapa paket proyek saja. Tetapi pada tahun 2010 ini, hampir semua proyek menggunakan teknologi elektronik. Yakni dengan membuat penawaran proyek melalui sistem internet.

Ia mengakui situs elektronik itu merupakan program nasional. Tetapi dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Selama ini, Kabupaten Purwakarta belum pantas untuk menggunakan sistem tersebut. Wajar jika para pengusaha melalui asosiasi mengajukan penangguhan penggunaan sistem elektronik tersebut.

Akibat dipaksakan, para pengusaha local itu akhirnya harus menyediakan tenaga professional dibidang IT. Hal itu membuat para pengusaha harus mau mengeluarkan biaya tambahan. Sementara, penyediaan tenaga professional IT itu tidak menggunakan biaya yang kecil. Walhasil, banyak pengusaha yang keteteran dengan program teknologi tersebut.

Kemudian, Dedi juga menyesalkan tindakan panitia lelang yang telah menambah keterangan fiskal dalam persyaratan lelang. Sementara keterangan fiskal itu dibuat oleh Kantor Pajak sebagai keterangan bebas utang pajak. “Memang benar keterangan fiskal itu dimiliki oleh setiap pengusaha. Tetapi tidak perlu ditetapkan dalam persyaratan lelang,” tandas dia.

Menurutnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa sesuai dalam pasal 14 ayat (6), (7), dan (8) dijelaskan bahwa penyelenggaraan lelang dilarang menambah persyaratan lain sesuai dengan Keppres tersebut,” pungkasnya.***

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..