Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

Generasi muda di Purwakarta lebih tertarik menjadi pendukung daripada menjadi pemain. Hal itu terbukti dalam antusiasme mereka dalam mendukung Persib Bandung. Mereka menunjukan sikap fanatisme dalam terhadap kesayangan masyarakat Jawa Barat itu. Tak jarang, juga mereka harus melupakan keselamatan jiwa hanya untuk menyaksikan laga Maung Bandung.
 
“Belum lama ini penonton dari Purwakarta meninggal. Anak malang itu jatuh di kereta api saat akan menyaksikan pertandingan Persib. Nyawa mereka disayangkan hanya untuk mendukung tim asal Jawa Barat. Kalau mereka cinta ke daerah, semestinya bukan hanya mendukung. Tetapi harus menjadi pemain,”  ujar Dodo (38), seorang pelatih sepakbola.
 
Sementara ini, generasi Purwakarta memang belum siap untuk tampil di lapangan. Untuk begitu, harus ada upaya pelatihan dan pembinaan mental terhadap mereka. Salah satunya dengan penyebaran sekolah olahraga, seperti sekolah sepakbola (SSB). “Lihat saja di SSB yang ada saja, peminatnya tidak terlalu banyak. Paling banyak, paling sekitar 100 anak,” katanya.
 
Hal itu membuat keberadaan SSB tak mampu bertahan lama. Tak sedikit SSB yang kini tinggal nama. “Kalau begitu mau bisa besar bagaimana olahraga di kita. Memang bukan karena pengelolaan sekolah olahraganya yang salah. Tetapi memang peminatnya juga kurang,” tandas Dodo.
 
Untuk itu, ia merasa perlu ada pembinaan secara serius dari pemerintah daerah untuk mengembangkan minat masyarakat terhadap olahraga itu. Dengan difasilitasnya oleh pemkab, diharapkan ketertarikan generasi muda untuk menggali potensinya semakin berkembang. Selama ini, pemkab pun seperti tak lagi peduli dengan olahraga itu.***


Rencana Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur dan pemkab melakukan penertiban jaring apung (japung) menuai kecaman. Pasalnya, penertiban itu akan menutup lapangan pekerjaan warga sekitar waduk. Sebagian besar warga di sana, berprofesi sebagai buruh pada japung milik pengusaha dari luar.

“Hampir sebagian besar warga di sana bekerja menjadi buruh. Mereka bisa mendapatkan pekerjaan ketika jumlah japung ada di Jatiluhur. Jangan harap, penertiban japung bagi pengusaha dari luar itu akan menguntungkan warga pribumi. Yang ada malah akan merugikan mereka,” ujar Ading (45) seorang pengusaha japung.

Menurutnya, para pengusaha japung dari luar itu tidak mungkin menjaga usaha itu sendiri. Mereka pasti mempekerjakan orang sebagai karyawan di japung itu. Semakin banyak petak yang dimiliki oleh pengusaha itu, akan semakin banyak pula orang yang dipekerjakan. Rata-rata pekerja itu berasal dari warga sekitar waduk.

“Silahkan cek saja, siapa orang-orang yang bekerja di kolam milik pengusaha dari Jakarta. Mereka orang sini juga. Biasanya orang dari Desa Servis, dari Desa Tajursidang, Sidanglaya, Panyindangan Kecamatan Sukatani, ada yang dari Tegalwaru, atau ada juga dari Sukasari,” jelasnya.

Bila dihitung, dari satu pemilik japung pengusaha luar itu akan mempekerjakan karyawan sebanyak 2 hingga 30 orang. Apabila ditertibkan keberadaan japung itu, yang rugi masyarakat juga. Wajar jika para karyawan itu akan menuntut balik pihak PJT II dan pemkab untuk memperoleh pekerjaan. Karena selama ini, masyarakat di sana merasa kurang begitu diperhatikan.

Kemudian, Ading meminta agar pemkab mengkaji ulang kembali atas rencana penertiban japung itu. Karena, penertiban itu malah akan merusak perekonomian masyarakat, baik petani lokal maupun pengusaha perikanan. Tak dapat dipungkiri, keberadaan japung di waduk itu telah membuat perekonomian meningkat.

“Sisi lain pemerintah sedang berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi ketika ekonominya sudah meningkat, malah akan dihancurkan lagi. Malah menurut saya, pemerintah itu tidak konsekwen. Jangan pemerintah daerah kita malah terpengaruh PJT. Kata saya sih, PJT mah inginnya hanya untuk menguras kekayaan di Purwakarta,” tandasnya.***

Krisis air bersih di Jakarta disebabkan oleh pompa air di Bendungan Curug tidak berfungsi. Akibatnya, air baku yang mengalir dari Waduk Jatiluhur hingga beberapa pekan lalu mengalami penurunan sampai dengan 40 persen. Namun begitu, Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur menjamin krisis air tersebut akan segera normal. Hal itu sering dengan selesainya pengerukan kotoran sampah di pintu air tersebut.

“Hari ini (kemarin, red) air sudah kembali normal. Kemarin ada pengerukan kotoran sampah dan lumpur di pintu air Curug di sekitar Karawang. Kotoran itu muncul akibat banjir beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Utama PJT II Jatiluhur, Djendam Gurusinga.

Menurutnya, pasca banjir yang melanda Kabupaten Karawang bulan lalu telah menimbulkan pendangkalan pada beberapa pintu air. Salah satunya di sekitar Curug Karawang. Untuk itu, pihaknya harus melakukan pengerukan pasir dan kotoran sampah yang menyumbat pintu air tersebut. Saat ini, kegiatan itu telah tuntas dilaksanakan. Sehingga, pasokan air ke Jakarta dipastikan kembali normal.

Diperoleh keterangan, pasokan air baku untuk instalasi pengolahan air (IPA) milik PT Aetra dan PAM Palyja di Waduk Jatiluhur sejak dua pekan ini menurun hingga 40 persen. PJT bersama beberapa perusahaan itu melakukan perbaikan dan menguras endapan lumpur di pompa air tersebut.

Sementara itu, PJT II mengaku tidak menghentikan pasokan air tersebut selama proses perbaikan pompa air tersebut. Tapi memang, pasokan air dipintu Curug ke DKI Jakarta dikurangi dari 44 meter kubik/detik menjadi 36 meter kubik/detik. Saat ini, PJT telah meningkatkan kembali volume air untuk ke Jakarta 44 meter kubik/detik.

Ia juga menjamin, mulai hari ini Jakarta tidak lagi mengalami krisis air. Pasalnya, pasokan dari PJT II Jatiluhur lancar kembali ditambah sumber air yang bersumber dari potensi sungai lokal seperti Kali Cikarang, Kali Bekasi dan Kali Cibeet masih mencukupi sehingga kekurangan air di Jakarta segera teratasi.***

Sidang kasus korupsi jamuan makan minum (mamin) senilai Rp12,44 miliar yang mendakwa Mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah, Entin Kartini (Utin) berakhir, Rabu (5/5). Majelis hakim yang dipimpin oleh M Saptono SH MH, Ifa Sudewi SH MHum, dan Adeng Abdul Kohar SH memvonis Utin selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar atau 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Utin membayar ganti rugi senilai Rp11,36 miliar. Untuk membayar uang ganti rugi tersebut, maka negara akan menyita dan melelang semua harta benda milik terdakwa. Apabila nilai aset terdakwa tidak mencukupi, maka ganti rugi akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pembacaan putusan diakhiri dengan ketukan palu hakim sebanyak tiga kali. Hal itu sebagai tanda berakhirnya sidang kasus mamin senilai Rp12,44 miliar pada kode rekening (kodrek) makan minum dan 27 kodrek setda. Majelis hakim hanya berhasil membuktikan nilai kerugian yang tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa sebesar Rp11,36 miliar. Maka terdakwa telah terbukti dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
 
Kemudian, majelis hakim pun menganggap keterangan Utin yang menyebutkan sebagian dana tersebut dipergunakan oleh pihak lain seperti wakil bupati, staf wakil bupati, staf sekda, asisten daerah, dan mantan anggota dewan tanpa didasari oleh bukti. Dari keterangan terdakwa, dana yang disalurkan kepada pihak lain senilai Rp6,4 miliar. Tetapi, penyaluran dana tersebut tanpa disertai tanda bukti.
 
Dari keterangan itu, majelis hakim menyimpulkan dana keterangan tersebut dibuat secara sepihak. Hanya saja, terdakwa tidak bisa menjelaskan sisa anggaran sebesar Rp5,8 miliar dari nilai anggaran Rp12,44 miliar. Maka majelis hakim menyimpulkan, dana Rp5,8 miliar itu dipergunakan oleh terdakwa.
 
Sementara itu, terdakwa juga berhasil menunjukan beberapa bukti pengeluaran uang dalam persidangan tersebut. Yakni bukti berupa photo copy kwitansi dan surat dinas. Dari anggaran Rp12,44 miliar, yang bisa dibuktikan melalui photo copy kwitansi dan buku pintar terdakwa itu senilai Rp1,07 miliar. “Jadi nilai kerugian negara yang ditelah diselewengkan oleh terdakwa, Rp12,44 miliar dikurangi Rp1,07 miliar menjadi Rp11,36 miliar,” ujar Hakim Ketua M Saptono dipersidangan.
 
Terkait dengan pembelaan panasehat hukum yang menyebutkan kas daerah tak bisa diperiksa, dengan alasan belum ada penyelesaian pertanggungjawaban atau tutup buku, majelis hakim berpendapat persoalan itu tidak menjadi masalah dalam proses pemeriksaan keuangan. Sehingga, majelis hakim menyimpulkan pendapat tersebut untuk dikesampingkan.
 
Alasannya, terdakwa secara jelas tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. Selain itu, terdakwa juga telah memanfaatkan kwitansi kosong perusahaan Yulia Catering mili Siti Yulia Farida.

Dalam menyikapi persoalan itu, majelis hakim pun berpandangan kasus itu perbuatan berlanjut. Kasus tersebut sudah dianggap telah memenuhi syarat sebagai perbuatan berlanjut. Karena terdapat anggapan dalam tindak pidana korupsi tersebut sebagai korporasi.

Vonis yang dilayangkan kepada terdakwa, majelis hakim tentunya punya alasan yang memberatkan dan meringankan dalam menetapkan putusan tersebut. Diantara hal yang memberatkan adalah, terdakwa dianggap telah melakukan korupsi dengan nilai uang yang cukup besar dan terdakwa Utin pernah dilakukan proses hukum.

Sedangkan, pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa telah berterusterang dalam persidangan. Sehingga mempermudah proses persidangan. Terdakwa juga dianggap telah menyesali perbuatannya. Serta terdakwa telah melakukan pembelaan di persidangan.***

Penasehat Hukum Kecewa Dengan Vonis Utin
“Terdakwa masih pikir-pikir untuk banding”

Keputusan majelis hakim yang memvonis Entin Kartini (Utin) dalam sidang kasus korupsi makan minum (mamin) membuat penasehat hukum terdakwa kecewa. Pasehat hukum menanggap majelis hakim hanya melihat dari faktor normatif. Sementara, majelis hakim dianggap tidak tahu kondisi sebenarnya dalam pengelolaan anggaran itu.

“Utin itu hanya sebagai pegawai level bawah. Jadi pimpinan yang berhak meminta dan menggunakan uang itu. Jadi memang susah sih, kalau majelis hakimnya tidak mengerti masalahnya. Maka faktor normatif yang hanya menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa (PHT), Surya Wedia Ranasti, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Dalam putusan, lanjut dia, majelis hakim yang menyatakan ada unsur memperkaya yang dilakukan oleh terdakwa dan orang lain. Apabila begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya melibatkan siapa saja uang itu mengalir. Hanya saja, majelis hakim sendiri yang malah mengesampingkan persoalan itu.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, kata Surya, pihaknya akan mengkonsultasikan lebih dulu dengan kliennya. Karena yang lebih berhak memutuskan sikap terhadap hasil vonis tersebut adalah kliennya Entin Kartini. “Belum ada rencana untuk banding. Pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Karena, jika dilanjutkan dengan banding di Pengadilan Tinggi juga harus belum tentu menguntungkan terdakwa,” jelasnya.

Sementara ini, Utin merupakan terpidana pada kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Bantuan Bencana Alam (BBA) senilai Rp2,7 miliar. Dalam kasus itu, Utin telah divonis hukuman selama 8 tahun penjara. Sidang kasus GIC dan BBA itu digelar pada tahun 2008. Saat ini, Utin masih menjalani masa hukuman terhadap kasus GIC dan BBA.

Dalam kasus itu, bukan hanya Utin yang terjerat dalam kasus GIC dan BBA itu. Terdapat Mantan Bupati Purwakarta, Lily Hambali Hasan dan Mantan Sekretaris Daerah Iwa Gartiwa yang dianggap harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.***

Sidang Mamin Menarik Perhatian Masyarakat

Sidang kasus korupsi makan minum (mamin) senilai Rp12,44 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menarik perhatian masyarakat. Sejak awal dakwaan hingga sidang putusan, persidangan tersebut selalu dibajiri para pengunjung sidang. Mereka datang ke Kantor PN, untuk menyaksikan langsung persidangan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat itu.

Pengunjung sidang kasus itu datang dari berbagai elemen masyarakat. Yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik, atau bersifat pribadi. Yang menjadi alasan dasar mereka hanya ingin tahu bagaimana proses penanganan kasus korupsi tersebut berlangsung. Selain itu, kehadiran mereka juga membantu dalam pengawalan proses persidangan.

Salah satu ormas yang selalu setia mengawal proses persidangan tersebut adalah Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP). Dari awal sidang hingga akhir persidangan, sejumlah pengurus dan anggotanya selalu hadir di Kantor PN. Ada pula ormas perwakilan dari Forum Anti Korupsi Purwakarta (Fakta), Laskar Merah Putih, Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI/Polri Indonesia (GM FKPPI), dan Pemuda Pancasila.

Kehadiran sejumlah eleman masyarakat itu membuat petugas keamanan PN Purwakarta ekstra ketat dalam mengamankan proses persidangan. Pengamanan sidang juga dibantu dari pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu terbukti dengan banyaknya anggota keamanan yang tersebar setiap kali sidang kasus mamin itu.

Koordinator GMMP, Hikmat Ibnu Aril, mengatakan, kehadiran masyarakat dalam setiap kali persidangan merupakan bentuk dukungan mereka terhadap penegakan supremasi hukum di Purwakarta. Masyarakat berharap penegak hukum bisa mengadili para koruptor yang telah merugikan rakyat.

“Jangan tembang pilih dalam mengadili koruptor. Siapapun yang dianggap terlibat harus diadili. Termasuk dalam kasus mamin ini,” kata Aril. Ia menyimak dalam persidangan Utin (terdakwa) menyebut-nyebut sejumlah pejabat lain yang telah menggunakan uang tersebut. Hanya saja, ia kecewa terhadap majelis hakim yang tak mau menghadirkan pejabat itu.

Tentu saja, hal itu mengundang kecurigaan masyarakat. Karena ketidakberanian penegak hukum untuk mengklarifikasi keterangan Utin, sudah memperlihatkan belum ada niat dalam memberantas korupsi. “Saya kecewa terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum, kenapa mereka tidak mau menghadirkan nama-nama pejabat yang disebut oleh terdakwa,” tandasnya.

Dalam putusan, lanjut dia, majelis menyatakan keterangan Utin dibuat dalam keadaan sehat. Tetapi keterangan itu tidak dilanjutkan oleh majelis hakim. Karena Utin dianggap sehat, semestinya majelis hakim menindaklanjutinya. Kemudian, ia pun berharap agar pihak kejaksaan mengembangkan kasus korupsi mamin itu kepada pihak lainnya. Agar proses hukum tersebut berlaku adil.***

PURWAKARTA – Kebutuhan biaya musyawarah daerah (Musda) ke VIII Partai Golkar diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta. Dana sebesar itu akan diajukan masing-masing seksi pada panitia musda. Hal itu diungkapkan Bendahara Panitia Musda Partai Golkar Purwakarta, H Ahmad Dimyati, Kamis (7/1).
“Dalam rapat sudah diminta masing-masing seksi mengajukan kebutuhan anggaran. Mudah-mudahan mereka hari ini (kemarin, red) sudah bisa menyerahkan kepada ketua panitia,” ujar Dimyati. Dia memprediksi kebutuhan anggaran tertinggi akan terjadi pada biaya konsumsi. Kendati begitu, pihaknya akan mengkaji lagi kebutuhan dana yang mereka ajukan. Karena, pihaknya harus merasionalisasikan dengan nilai anggaran yang tersedia. Jika kebutuhan yang mereka ajukan kurang rasional, maka pengajuan itu akan ditunda lebih dulu. “Masing-masing seksi harus mengajukan kebutuhan sewajarnya. Kami akan berusaha mengefesiensikan anggaran,” ungkapnya. Yang menjadi sumber dana pada kegiatan itu, lanjut dia, akan terfokus pada hasil iuran para kader partai, termasuk Fraksi Golkar yang kini duduk di gedung legislatif. Hanya saja, ia membantah jika iuran tersebut bersifat wajib dan ditentukan besaran dananya. “Tidak ada patokan dana sumbangan pada para kader. Mereka sukarela saja,” tegas Dimyati. Selain itu, pihaknya pun tak membebankan kebutuhan anggaran itu kepada para calon ketua. Karena dalam pendaftaran calon ketua DPD tidak ada persyaratan untuk menyetorkan sejumlah uang. Ia memastikan Musda VIII Partai Golkar yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2010 nanti di Plaza Hotel Bukit Indah City (BIC) akan berlangsung meriah. Karena selain menghadirkan para Pengurus Kecamatan (PK), pihaknya pun akan mengundang para pengurus desa (PD). “Ketua dan sekretaris PK dan PD pasti di undang. Jumlah mungkin bisa mencapai 300 orang sampai 400 orang,” terangnya. Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Panitia, H Komarudin SH MH. Menurutnya, kemeriahan Musda Partai Golkar itu bukan hanya jumlah tamu undangan yang hadir. Namun juga dari pencalonan ketua DPD. Selama ini, Partai Golkar yang merupakan partai terbesar di Purwakarta ini akan menampilkan kader-kader terbaiknya untuk memilih pemimpin partai berlambang beringin itu.(frd)