Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Pengadilan Negeri Purwakarta menerima 9 berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri, Senin (13/4) pukul 11.45 WIB. Perkara itu terdiri dari kasus narkoba, pencurian dan kasus pembuangan bayi. Dari jumlah perkara yang masuk pada periode ini merupakan angka yang cukup tinggi.

Bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Purwakarta, Nurmaniah SH, kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya menerangkan, periode bulan ini pengadilan menerima banyak perkara pidana. Seperti pada kali ini, terdapat 9 berkas perkara berikut barang bukti dari kejaksaan yang dilimpahkan.

“Dari 9 perkara diantaranya 5 kasus pencurian, 3 kasus narkoba, dan 1 kasus pembuangan bayi. Dan barang bukti yang diterima berupa senjata tajam, barang hasil pencurian, dan ganja,” terang Nur.

Kasus pembuangan bayi, lanjut Nur, merupakan perkara yang cukup menarik. Pihak penyidik telah menetapkan terdakwa bernama Eti Nurhayati (30) warga Kampung Gandaria RT. 16/08 Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Purwakarta. Eti didakwa telah membunuh anaknya sendiri setelah melahirkan pada Januari 2009 lalu.

“Karena takut diketahui hamil diluar nikah saat menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Yordania, terdakwa lalu membuang membunuh anaknya. Dengan cara membuang bayi yang baru lahir ke sungai Gandaria yang terletak tidak jauh dengan rumah terdakwa,” ungkap Nur.

Akibat perbuatannya itu, Eti akan didakwa dua pasal yakni pasal 341 KUHP dan pasal 342 KUHP. Yang berbunyi dengan sengaja telah menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan karena takut diketahui orang lain.

Terkait kasus narkoba, ujar Nur, terdapat tiga orang terdakwa yang juga dilimpahkan ke pengadilan. Adalah Dedi Sutomo (27) warga Kampung Krajan Pucung RT. 2/2 Desa Puncung Kecamatan Kota Baru Karawang, Aang Heryadi (31) dan Cecep Supriadi (26) keduanya warga Kampung Sukasari RT. 01/02 Kecamatan Kota Baru Karawang.

Dari ketiga terdakwa tersebut, penyidik melimpahkan barang bukti jenis ganja seberat 1,4 gram dari tangan terdakwa Dedi, 1,3 gram terdakwa Aang, dan 1,3 gram dari terdakwa Cecep. Setelah berkas masuk ke pengadilan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan pengadilan. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..