Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Perkotaan tahun 2009 akan segera digulirkan. Sebesar Rp.1,72 miliar diperuntukan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Purwakarta. Dana sebesar itu akan disalurkan langsung kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang terbentuk di setiap kelurahan.

“Dana sebesar itu akan diserap berdasarkan pengajuan dari BKM. BKM dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat di tingkat kelurahan. BKM ini lah yang akan menyeleksi kebutuhan yang akan diajukan dalam program Pnpm Mandiri,” kata Camat Purwakarta, H. Engkan Sukandi, Rabu (15/4) kepada Pasundan Ekspres di kantornya.

Pendataan jumlah kebutuhan yang diajukan BKM berasal dari pengajuan dari KSM (kelompok keswadayaan masyarakat). KSM ini yang akan mengajukan jenis kebutuhan melalui BKM. Setelah menyeleksi dengan bimbingan konsultan dari pihak Dinas Ciptakarya Purwakarta, BKM baru mengajukan nilai anggaran.

Yang menjadi sasaran utama dalam program ini terdapat tiga pokok. Yakni Sosial, infrastruktur, dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pada program sosial ditujukan bagi masyarakat miskin perkotaan seperti masyarakat miskin. Program infrastruktur seperti pembangunan jalan lingkungan. Sedangkan UKM atau ekonomi lebih mengarah kepada bantuan peningkatan usaha masyarakat.

“Jika dilihat dari data BLT (bantuan langsung tunai, Red), angka kemiskinan di Kecamatan Purwakarta mencapai 6.000 warga lebih. Terbanyak berada di Kelurahan Sidangkasih yang mencapai diatas 1.000 warga. Dengan jumlah itu diharapkan tingkat kemiskinan di kecamatan ini akan terminimalisir,” tuturnya.

Ditempat yang sama juga dijelaskan Sekretaris Kecamatan Purwakarta, Endang MR. Abdullah. Menurutnya, Pnpm Mandiri Perkotaan baru bisa terselenggara pada tahun ini. Sudah 2 tahun yang lalu pemerintah telah berhasil menjalankan Pnpm Mandiri Desa. Hanya dalam pelaksanaannya akan memiliki kesamaan dari ke dua program tersebut.

“Yang berbeda hanya pada persoalan kemiskinan dan infrastruktur. Orang miskin di kota dan di desa tentunya berbeda. Dan di perkotaan infrastruktur sudah dalam ketegori baik. Hanya tingga beberapa tempat saja yang membutuhkan bantuan dengan program Pnpm Mandiri,” papar Endang. (frd)

PURWAKARTA – Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, Ani Iyar Wiyarni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (14/4) kemarin. Ani merupakan orang yang dianggap bertanggungjwab atas kasus dugaan korupsi pada sembilan kode rekening. Kejaksaan sendiri belum memaparkan ke peruntukan setiap kode rekening tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan SH, Rabu (15/4) kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 459 Kejaksaan Purwakarta. Kasus yang sempat tertunda lantaran bersamaan dengan pelaksanaan legislatif, baru bisa dilanjutkan kembali.

Pekan depan, tim penyidik yang beranggotakan sebanyak enam orang akan mulai bekerja dengan memanggil sekitar 20 saksi. Mereka terdiri dari para kepala sekolah, unsur Disdik, inspektorat, dan pihak ketiga. Para saksi itu akan dimintai keterangan seputar masalah indikasi gagalnya bayar pada sembilan kode rekening.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Untuk menunjang proses penyidikan minggu depan sudah merencanakan pemanggilan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini kami belum bisa menyebutkan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Saat ditanyai soal potensi kerugian negara, Jaya mengaku belum bisa dipublikasikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, angka pasti berapa nilai rupiah pada sembilan kodrek sebagaimana tercantum dalam DIPA pun tidak diutarakannya. “Yang pasti jumlahnya cukup besar,” kelit Jaya.

Dalam hal ini, penyidik tidak pernah main-main untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Pihaknya akan berupaya menyelamatkan uang negara. Seperti halnya, pada perkara korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Dana Bencana Alam (DBA).

Pada kasus ini Kejaksaan Negeri Purwakarta bisa mengembalikan uang negera sebesar Rp.200 juta. Dimana terpidana Lily Hambali Hasan, yang merupakan mantan bupati Purwakarta telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp.150 juta dan denda sebesar Rp.50 juta.

Terkait kasus dugaan korupsi di Disdik Purwakarta, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Purwakarta hingga kini masih menunggu perkembangan proses hukum. Pasalnya, pihak BKD belum bisa memberikan punishment terhadap oknum PNS itu, karena butuh sandaran putusan hukum.

Kepala BKD Purwakarta, Zaenal Arifin Sastrawiria mengungkapkan, yang bersangkutan saat ini masih bekerja dan menjalankan kewajibannya selaku PNS. Jadi belumRata Penuh ada tindakan pemecatan terhadap bendahara pengeluaran Disdik tersebut.

“Kecuali jika sudah ada keputusan tetap kita bisa saja memberhentikan untuk sementara. Resikonya semua haknya selaku PNS tidak diberikan, seperti yang diterapkan kepada mantan Kabag Kesra Suyud dan Mantan Pemegang Kas (PK) Setda Entin Kartini,” jelasnya.(frd)

PURWAKARTA – Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Demokrat Purwakarta, H Oni Surono Sandi, menandaskan, para caleg Partai Demokrat memiliki tugas utama dalam mengawal kebijakan pemerintah dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Terutama pada program kesejahteraan yang kini semakin dirasakan oleh masyarakat.

Diantaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri yang oleh Badan Keswadayaan Masyarakat di setiap kelurahan dan desa. Melalui program ini sudah banyak masyarakat terbantu untuk meningkatkan ekonominya. Selain itu, ada pula Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana KUR ini lebih memudahkan para pelaku usaha kecil menengah untuk mendapat pinjaman.

“Seperti tukang sate, kalau berminat menambah modalnya hanya tinggal mengajukan pinjaman kepada Bank BRI. Asalkan ia punya surat keterangan yang menyatakan kebenarannya bahwa yang bersangkutan adalah pedagang sate. Lalu diajukan ke Bank lansung tanpa harus ada jaminan,” kata Oni.

Program lainnya yang mesti mendapat pengawalan yang ketat oleh Partai Demokrat adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS ini mesti dimaksimalkan. Karena kenyataannya masih banyak sekolah yang memungut biaya kepada siswa sekolah. Padahal pemerintah sudah menganggarkan biaya tersebut melalui program BOS ini.

Tak hanya itu, Oni pun akan memberikan arahan kepada para caleg Partai Demokrat terpilih untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Yang mesti diperjuangkan salah satunya adalah para pengangguran. Tingkat pengangguran di Purwakarta saat ini begitu tinggi. “Kami akan mempertanyakan pada pihak eksekutif untuk atas permasalahan ini. Apa karena proses legalisasi investor dihambat oleh pemerintah,” tanya Oni.

Sementara itu, Oni mengaku berbangga atas perolehan suara pada pemilu 2009 ini. Pasalnya hasil sementara yang diperoleh dari para saksi dan PPK, menunjukan Partai Demokrat akan meraih sebanyak 10 hingga 11 kursi. Dari target sebelumnya hanya sebanyak 9 kursi.

“Diperkirakan kursi diperoleh di DP I sebanyak 3 kursi, DP II 2 kursi, DP III 2 kursi, DP IV 1 kursi, DP V 1 kursi, dan DP VI 1 kursi,” papar Oni. Perolehan kursi ini dianggap sudah ideal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.(frd)

PURWAKARTA – Laporan kecurangan saat pemilu 9 April 2009 kembali diterima Panwaskab Purwakarta. Kali ini kecurangan justru ditujukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Cikaobandung, Jatiluhur, Purwakarta. Pelapor menuduh PPS dan KPPS tidak netral dan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu calon legislatif.

Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin ST MT, Rabu (15/4) kepada Pasundan Ekspres di kantornya, membenarkan atas laporan tersebut. Dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi. Saat pemeriksaan, Panwaslu sudah mengamankan barang bukti berupa photo kejadian dan vedio rekaman.

“Bukti photo dan vedio rekaman masih belum cukup bukti. Karena dalam gambar tidak menunjukan petugas KPPS maupun PPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu caleg. Hanya benar pada barang bukti memperlihatkan ada petugas KPPS yang berdiri dibelakang bilik suara. Tapi belum tentu mengarahkan pemilih untuk memilih caleg tertentu,” ujar Syarif.

Setelah ditelaah, bukti vedio juga menggambarkan petugas KPPS yang sedang membantu hak pilih lanjut usia untuk melipat kertas suara. “Di vedio ada kata-kata bantu melipatnya,” jelas Syarif seraya mengutip bahasa dalam kaset vedio yang dijadikan barang bukti laporan. Bisa saja, lanjut Syarif, petugas KPPS hanya memberikan bantuan melipat kertas suara.

Kendati begitu, Panwaslu kini akan menunggu bukti lain dari pihak pelapor. Karena kasus ini masih bisa dilakukan penyelidikan hingga Sabtu (18/4) lusa. Jika nanti bukti pendukung semakin lengkap, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, laporan indikasi kecurangan yang dilakukan PPS dan KPPS Desa Cikaobandung ini disampaikan melalui surat pernyataan yang dialamatkan kepada KPU dan Panwaslu Purwakarta. Surat dengan atas nama masyarakat Desa Cikaobandung ini menduga semua petugas KPPS di TPS 1 hingga 8 sudah mengondisikan keberpihakkannya kepada salah satu caleg yang tinggal di desa itu.

Bahkan, isinya pun menyatakan kecurigaannya terhadap hasil pencontrengan di setiap TPS. Karena hak pilih yang sekitar 40 persen merupakan kaum lansia, dapat melakukan pencontrengan dengan sempurna. Alhasil, suara si caleg putra daerah ini memperoleh suara sebanyak 80 persen dari total suara yang masuk. (frd)

PURWAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengaku kebingungan dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Pemilu. Setiap pasal yang mengatur tentang pelanggaran pemilu sulit untuk dijabarkan. Karena dalam setiap pelanggaran tidak ada pasal yang bisa menguatkan pelaku kecurangan.

Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin ST MT, Selasa (14/4) di ruang kerjanya, menyebutkan, pihaknya kini tengah menangani sejumlah pelanggaran dalam pemilu 9 April 2009 lalu. Bahkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian perkara telah berhasil diperiksa. Namun, hasilnya banyak kasus yang tidak bisa dibuktikan.

“Sudah banyak kasus yang kami kerjakan. Sejumlah kasus diantaranya telah diajukan ke pihak Polres Purwakarta. Berdasarkan gelar perkara dengan Gakkumdu (penegak hukum terpadu, Red) akhirnya banyak berkas kasus yang dikembalikan lagi karena tidak cukup bukti,” ujar Syarif.

Menurut Syarif, kebinggungan atas aturan hukum pemilu ini bukan hanya terjadi pada Panwaslu saja. Melainkan terjadi pada pihak yang terlibat dalam Gakkumdu, yang terdiri dari pihak Reserse Polres dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan. Buktinya mereka tidak bisa memastikan pasal pelanggaran terhadap berkas perkara yang diajukan panwas.

Sementara ini, ujar Syarif, terdapat sejumlah pasal pelanggaran dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Diantaranya pasal 286 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya pada pemilihan suara supaya memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan. Dan denda minimal Rp.6 juta, maksimal Rp.36 juta.

Hanya dari pasal ini, Panwaslu masih belum memastikan bisa menjerat pelaku pelanggaran pemilu yang masuk. Karena setelah dikaji bersama Gakkumdu, terdapat kata-kata yang sulit dicerna untuk diterapkan bagi pelaku pelanggaran pemilu.(frd)

PURWAKARTA – Pasca pemilu legislatif yang berlangsung 9 April 2009, menimbulkan banyak laporan pelanggaran. Saat ini Panwaskab Purwakarta kembali menerima laporan kecurangan yang dilakukan oleh seorang tim sukses calon legislatif dari Partai PBB berinisial YAS. Laporan disampaikan puluhan warga dengan mendatangi kantor Panwaskab Purwakarta, Selasa (14/4).

Adalah warga Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani Purwakarta yang melaporkan kejadian dugaan money politic terhadap tim sukses YAS bernama H. Enjang warga Kampung Batutawa RT. 13/03 Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani Purwakarta. Ia ditemuan membagi-bagikan uang dan gambar stiker caleg YAS kepada warga satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Holidin (38) warga setempat yang melaporkan kejadian kecurangan itu menerangkan, dirinya telah melihat langsung pelanggaran politik uang itu. Pelaku H. Enjang membagikan uang kepada warga pada Rabu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Atas perbuatannya, Holidin menganggap pelaku telah berbuat kecurangan yang telah merugikan orang lain.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin ST MT menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi bernama Wahyudin dan Yayan Hernawan. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.35 ribu. Namun, yang bukti lain yang disebutkan berupa stiker tidak bisa diserahkan. Karena, para saksi mengaku sudah tidak menyimpan barang bukti tersebut.

“Barang bukti masih dianggap kurang. Kami telah meminta pelapor dan para saksi menyerahkan kembali bukti yang cukup sebagai bahan penyelidikan. Waktunya hanya tinggal satu hari lagi. Jika tidak bisa bukti besok (hari ini, Red) kasus dianggap tidak cukup bukti. Karena sudah melampaui batas waktu,” tandas Syarif.

Saat ditanya soal sanksi terhadap caleg dan tim suksesnya yang melakukan kecurangan, terang Syarif, akan ditindak pidana. Sesuai pasal 88 UU Nomor 10 tahun 2008, menyebutkan bagi caleg yang terbukti sesuai putusan pengadilan melakukan pelanggaran akan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan nama caleg dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, apabila caleg bersangkutan memperoleh suara terbanyak dan dipastikan duduk sebagai anggota legislatif akan dianggap diskualifikasi.

Terkait perolehan suara bagi caleg yang telah dinyatakan melanggar, kata Syarif, suara si caleg otomatis akan menjadi suara partai. Kemudian, KPU akan menetapkan caleg lain yang memiliki suara dibawahnya menjadi anggota dewan. (frd)

PURWAKARTA – Elin Halimah, istri Lili Hambali Hasan terpidana kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Bantuan Bencana Alam mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (14/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Elin yang didampingi seorang anaknya hendak membayar ganti rugi dan denda atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan SH, kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya membenarkan kedatangan Istri Lili Hambali untuk memenuhi pembayaran ganti rugi dan denda hukuman. Dalam putusan nilai ganti rugi yang mesti dibayar Lili sebesar Rp.150 juta, dengan denda sebesar Rp.50 juta, dan biaya perkara sebesar Rp.12.500.

“Uang sebesar itu dimasukan ke kas negara. Uang dibayarkan kepada kejaksaan melalui Bank BRI. Jadi uang itu tidak kami terima secara langsung. Tapi kami hanya melihat hasil transaksi Bank yang kemudian dijadikan bukti keterangan pembayaran ganti rugi dan denda oleh terpidana,” terang Jaya.

Jika tidak dibayar, lanjut Jaya, Lili Hambali akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara ditambah subsider 3 bulan penjara. “Karena sudah memenuhi pembayaran ganti rugi dan denda, maka Lili hanya tinggal menjalani masa hukuman penjara,” katanya.

Setelah memenuhi pembayaran ini, pihaknya kini telah menyerahkan tiga barang bukti hasil sitaan milik terpidana Lili kepada keluarganya. Barang bukti tersebut terdiri dari Sertifikat tanah milik Kecamatan Margacinta, Bandung, Akte jual beli perumahan di Perum Bukit permata Indah Blok A5 Purwakarta, dan Sertifikat tanah di Kecamatan Bungursari Purwakarta.

“Kebetulan barang bukti ini kami serahkan pada hari bersamaan dengan pembayaran ganti rugi dan denda. Penyerahan segera dilakukan karena pihak keluarga Lili sudah menuntaskan memenuhi putusan kasasi. Sebagai referensinya, pihak keluarga telah kami berikan bukti pembayaran kepada keluarga Lili,” ungkap Jaya.

Terkait soal keringanan masa hukuman, ujar Jaya, sudah bukan kewenangan pihak kejaksaan lagi. Penanganan kejaksaan hanya sampai kepada eksekusi. Sedangkan masa keringanan tanahan sudah menjadi wilayah Lembaga Pemasyarakatan (LP). Hanya biasanya keringanan hukuman akan berlaku setelah terpidana menjalani tahanan selama dua per tiga masa hukuman. (frd)

PURWAKARTA – Perolehan suara Partai Hanura di Purwakarta pada pemilu 2009 dinilai cukup memuaskan. Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Hanura Purwakarta semula telah menargetkan 5 kursi DPRD kabupaten dan 1 kursi DPRD provinsi.

“Hasil perolehan suara sementara menunjukan Partai Hanura dipastikan mendapat tiga kursi DPRD kabupaten. Kursi ini diperoleh di dapil (daerah pemilihan) I, V, dan VI. Sedangkan satu kursi lagi diperkirakan akan diraih oleh dapil IV. Tapi suaranya pasti,” ujar Ketua Bapilu DPC Partai Hanura Purwakarta, Yayat Jatnika, Senin (13/4) di sekretariatnya.

Untuk ukuran partai baru, perolehan suara Hanura sudah dianggap mencapai target. Bahkan ada beberapa dapil memperoleh suara diluar dugaan. Seperti terjadi di dapil V yang terdiri dari Kecamatan Sukatani, Jatiluhur, dan Sukasari. Hasil raihannya di Sukatani mendapat 1.342 suara, Jatiluhur sebanyak 1.584 suara, dan Sukasari sebanyak 1.040 suara. Dengan jumlah itu tentunya Partai Hanura sudah mendapat satu kursi.

Yang paling membanggakan, lanjut Yayat, perolehan suara DPRD Provinsi. Dimana total suara Partai Hanura untuk dapil Jabar VII mendapat satu kursi. Suaranya diperoleh sebanyak 15 ribu suara dari Purwakarta dan 45 ribu suara dari Karawang. “Memang saya akui hasil suara di Purwakarta lebih kecil dibanding dengan Karawang,” katanya.

Untuk memperoleh suara sebanyak itu sungguh bukan hal yang mudah untuk sekelas partai baru. Pengurus beserta para caleg harus lebih memusatkan perhatiannya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Untungnya, kebersamaan para caleg cukup baik dan memperoleh suara yang cukup lumayan.

Hanya menjadi penyesalan, ujar Yayat, kader Partai Hanura banyak yang tidak melakukan penconterangan. Diperkirakan jumlahnya mencapai 20 hingga 25 persen. Hal itu disebabkan oleh waktu pencontrengan di TPS terlalu sempit. Sehingga mereka banyak yang terlambat. (frd)

PURWAKARTA – Terpidana kasus korupsi Gedung Islamic Center dan Bantuan Bencana Alam, Lili Hambali Hasan berencana membayar denda dan ganti rugi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Hasil kasasi, MA telah memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memutuskan hukuman selama 2 tahun, ganti rugi sebesar Rp. 150 juta dan denda Rp. 50 juta.

Rencana pembayaran ganti rugi dan denda itu diketahui setelah pihak kejaksaan menarik sejumlah barang bukti di pengadilan yang berhasil disita pada saat penyidikan. “Hasil kasasi sudah tuntas. Putusannya sudah jelas. Sekarang kejaksaan akan mengambil barang bukti sitaan dari pengadilan,” ujar seorang Jaksa yang tak enggan disebut namanya.

Bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Purwakarta, Nurmaniah, Selasa (13/4), menyebutkan terdapat 4 jenis barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan. Diantaranya berupa 2 jenis sertifikat tanah, akte jual beli tanah, dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati.

“Pertama sertifikat tanah hak milik Nomor 8224 di Jalan Cijaura Girang II Kelurahan Sekejati Kecamatan Marga Citra Bandung, kedua akte jual beli Nomor 172/2003 di Perum Bukit Permata Indah Blok A5 Cavling No. 10 Purwakarta, ke tiga sertifikat tanah Nomor 0327 di Kampung Dandeur RT. 08/03 Desa Dandeur Kecamatan Bungursari Purwakarta, dan ke empat SK Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32.118/2003 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Purwakarta,” paparnya.

Dijelaskan Nur, pembayaran ganti rugi dan denda merupakan suatu kewajiban pihak terpidana setelah upaya hukum mendapat keputusan. Karena jika tidak dibayar, terpidana akan menggantinya dengan hukuman subsider sesuai putusan MA. “Bukan untuk meringankan masa hukuman 2 tahun. Denda dan ganti rugi ini merupakan putusan dari MA,” terangnya.

Uang pembayaran ganti rugi dan denda lalu akan diterima oleh pihak kejaksaan. Kemudian, kejaksaan menyerahkan uang tersebut akan kas negara.

Sementara itu, Pasundan Ekspres kini belum mendapat penjelasan secara rinci atas rencana pembayaran ganti rugi dan denda dari pihak kejaksaan. Karena, bagian pidana khusus kejaksaan yang dianggap berhak menerangkan atas kasus tersebut sedang berada diluar kantor. (frd)

PURWAKARTA – Pengadilan Negeri Purwakarta menerima 9 berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri, Senin (13/4) pukul 11.45 WIB. Perkara itu terdiri dari kasus narkoba, pencurian dan kasus pembuangan bayi. Dari jumlah perkara yang masuk pada periode ini merupakan angka yang cukup tinggi.

Bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Purwakarta, Nurmaniah SH, kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya menerangkan, periode bulan ini pengadilan menerima banyak perkara pidana. Seperti pada kali ini, terdapat 9 berkas perkara berikut barang bukti dari kejaksaan yang dilimpahkan.

“Dari 9 perkara diantaranya 5 kasus pencurian, 3 kasus narkoba, dan 1 kasus pembuangan bayi. Dan barang bukti yang diterima berupa senjata tajam, barang hasil pencurian, dan ganja,” terang Nur.

Kasus pembuangan bayi, lanjut Nur, merupakan perkara yang cukup menarik. Pihak penyidik telah menetapkan terdakwa bernama Eti Nurhayati (30) warga Kampung Gandaria RT. 16/08 Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Purwakarta. Eti didakwa telah membunuh anaknya sendiri setelah melahirkan pada Januari 2009 lalu.

“Karena takut diketahui hamil diluar nikah saat menjadi TKW (tenaga kerja wanita) di Yordania, terdakwa lalu membuang membunuh anaknya. Dengan cara membuang bayi yang baru lahir ke sungai Gandaria yang terletak tidak jauh dengan rumah terdakwa,” ungkap Nur.

Akibat perbuatannya itu, Eti akan didakwa dua pasal yakni pasal 341 KUHP dan pasal 342 KUHP. Yang berbunyi dengan sengaja telah menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan karena takut diketahui orang lain.

Terkait kasus narkoba, ujar Nur, terdapat tiga orang terdakwa yang juga dilimpahkan ke pengadilan. Adalah Dedi Sutomo (27) warga Kampung Krajan Pucung RT. 2/2 Desa Puncung Kecamatan Kota Baru Karawang, Aang Heryadi (31) dan Cecep Supriadi (26) keduanya warga Kampung Sukasari RT. 01/02 Kecamatan Kota Baru Karawang.

Dari ketiga terdakwa tersebut, penyidik melimpahkan barang bukti jenis ganja seberat 1,4 gram dari tangan terdakwa Dedi, 1,3 gram terdakwa Aang, dan 1,3 gram dari terdakwa Cecep. Setelah berkas masuk ke pengadilan para terdakwa akan segera menjalani persidangan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan pengadilan. (frd)

PURWAKARTA – Seorang fungsionaris PDIP, Zefnal Lambert Lilipali, menyebutkan fraksi PDIP harus bertanggungjawab atas kekalahan perolehan suara PDIP di Purwakarta. Pasalnya, fraksi PDIP yang berjumlah 6 orang di DPRD Purwakarta dianggap tak lagi mempedulikan perkembangan partai.

“Mereka sudah tidak memperhatikan partai. Mereka lebih mengedepankan kepentingannya. Contohnya untuk biaya saksi saja mereka tidak ada yang mau membayar. Seharusnya mereka sebagai tokoh partai yang sudah mendapat keuntungan di PDIP memberikan contoh kepada caleg lain,” tegas Lambert.

Hasil kesepakatan, kata Lambert, biaya saksi pada pemungutan suara dibayar secara bergotongroyong oleh para caleg. Setiap caleg dipungut sebesar Rp. 5,02 juta. Namun nyatanya banyak caleg yang tidak membayar. Termasuk ke 6 caleg PDIP incumbent.

Alhasil, upah para saksi dari PDIP tidak terbayar. Padahal semula saksi dijanjikan akan dibayar sebesar Rp. 100 ribu per orang. Kenyataannya tidak. Mereka kini hanya mendapat upah sebesar Rp. 50 ribu per orang. Wajar jika para saksi dari PDIP kurang bertanggungjawab dengan hasil perolehan suara. Mereka bahkan tidak mau memperhatikan hasil perolehan suara.

Selain itu, ujar Lambert, dirinya menyayangkan dengan tindakan 6 orang dari fraksi PDIP. Sesuai aturan partai, setiap anggota fraksi PDIP wajib menyetorkan hasil gajinya sebesar Rp. 1 juta. Namun sudah 9 bulan ini, ke 6 anggota dewan itu tak lagi mau membayarnya. Akibatnya, biaya partai untuk kaderisasi terhambat. Dan mengakibatkan kekecewaan bagi kader. Wajar jika suara partai kini drastis turun.

“Kalau saya lihat dari hasil perolehan sementara, suara PDIP akan menurun sampai 40 persen dari Pemilu 2004. Semula PDIP memperoleh 7 kursi. Sekarang paling bisa mendapat 4 kursi. Kemungkinan kursi akan diperoleh di DP I, II, V dan IV,” terang Lambert. (frd)

PURWAKARTA – Seorang calon legislatif (caleg) dari PDIP Purwakarta berinisial DH dilaporkan ke Panwascam Purwakarta. Caleg tersebut diduga telah melakukan money politic pada saat pemungutan suara di TPS 18 Kelurahan Munjuljaya. Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 20 ribu dan kartu nama caleg menjadi barang bukti dalam laporan ini.

“Kami menerima laporan dari dua orang warga. Namanya akan kami rahasiakan sebagai bentuk perlindungan kepada si pelapor. Mereka datang ke melaporkan caleg DH telah membagi-bagikan uang di TPS saat pemungutan suara,” kata Ketua Panwascam Purwakarta Tjimplung MD, melalui Achmad Syafiq S.Ag, PPL Munjuljaya, Minggu (12/4) di sekretariatnya.

Atas laporan ini, lanjut Syafiq, pihak Panwas telah mengeluarkan surat panggilan kepada caleg bersangkutan. “Besok caleg akan kami periksa. Kami akan meminta keterangan atas kebenaran dari laporan ini,” tandas Syafiq, saat dikunjungi sejumlah pengurus DPC PDIP Purwakarta di sekretariat Panwascam Purwakarta. Kedatangan pengurus DPC PDIP ini untuk mempertanyakan kebenaran atas laporan tersebut.

Disebutkan Syafiq, dua orang pelapor sudah menyatakan siap untuk dijadikan saksi. Mereka mengaku telah menyaksikan langsung tim sukses caleg DH membagi-bagikan uang. Diperkirakan terdapat 30 orang hak pilih menerima uang beserta kartu nama caleg DH.

Jika hasil pemeriksaan terbukti, terang Syafiq, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sesuai pasal 286 UU No. 10/2008 tentang pemilihan umum dijelaskan setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dan mempengaruhi hak pilihnya dipidana dengan penjara minimal 12 bulan, maksimal 36 bulan. Dan denda paling sedikit Rp. 6 juta, paling banyak Rp. 36 juta.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Purwakarta, H. Elan Sofyan, mengaku kecewa dengan tindakan money politic oleh caleg PDIP tersebut. Hal itu akan membuat citra PDIP terpuruk. Untuk itu ia mengharap petugas Panwas mengusut hingga tuntas dari laporan tersebut. Sehingga akan persoalannya akan terlihat setelah panwas menuntaskan masalah ini.

“Saya mendengar kasus kecurangan-kecurangan ini diluar. Bahkan saya dengar caleg PDIP ada yang berani menggelembungkan suara dengan cara memindahkan suara caleg PDIP lain ke nama dirinya. Kabarnya masalah ini terjadi di TPS 12 Nagrikidul. Saya tidak rela kalau caleg PDIP difitnah. Untuk itu saya menanyakan langsung ke panwas,” ungkap Elan. (frd)

PURWAKARTA – Sidang penghitungan suara Pemilu 2009 telah dibuka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwakarta, Minggu (12/4) pukul 8.00 WIB. Satu persatu C2 Besar dari hasil pemungutan suara di tiap TPS kembali dihitung. Alhasil, penghitungan suara ulang ini akan membutuhan waktu yang cukup lama.

Ketua PPK Purwakarta, Ii Sanukri, disela sidang menyebutkan, penghitungan suara di PPK baru bisa dilakukan pada saat ini. Karena penyerahan data hasil pemungutan suara di beberapa PPS mengalami keterlambatan. Sehingga, pihaknya tak bisa membuka penghitungan suara ulang ini secara langsung.

“Sekarang data dan kotak suara setiap TPS sudah ada. Saat ini kami baru bisa melakukan sidang,” ujarnya. Ii mengaku dalam perhitungan suara ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena jumlah TPS di Kecamatan Purwakarta terdapat 247 TPS yang terdapat di 10 kelurahan dan desa.

“Jika dilihat waktu penghitungan setiap TPS membutuhkan waktu selama 30 menit. Setiap TPS ada 4 kotak suara untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Masing-masing harus dibuka. Karena kami menghitung ulang dari hasil penghitungan C2 Besar yang ada dalam kotak suara,” terang Ii.

Ii merasa dalam sidang kali ini tidak akan selesai dalam waktu satu hari. Diperkirakan penghitungan suara ulang bisa membutuhkan waktu satu minggu. “Hari ini sidang dibuka jam 8.00. Sudah jam 3.00 sore baru bisa menghitung sebanyak 5 TPS dari Kelurahan nagri Tengah,” tandasnya. (frd)

Petugas Antisifasi Gangguan Keamanan

Photo: Dedi Karliadi (Kasi Tantrib Kecamatan Purwakarta)

PURWAKARTA – Sidang penghitungan suara di PPK Purwakarta mendapat perhatian dari warga. Ratusan warga memadati Aula Kantor Kecamatan Purwakarta untuk menyaksikan penghitungan suara ulang itu. Hal itu membuat petugas keamanan dari Satpol PP dan kepolisian bersiaga untuk mengantisifasi gejala gangguan keamanan.

“Antusias warga cukup tinggi untuk melihat hasil perolehan suara. Padahal yang diundang oleh PPK hanya para saksi saja. Tetapi yang datang bukan hanya saksi, melainkan dari kader dan simpatisan caleg dan parpol,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Purwakarta, Dedi Karliadi, Minggu (12/4) kepada Pasundan Ekspres di Kantor Kecamatan Purwakarta.

Dedi memperkirakan, warga yang menyaksikan sidang penghitungan suara bisa mencapai 200 orang lebih. Jumlah sebanyak itu sangat riskan terjadi masalah yang mengganggu perhitungan suara. Sehingga, petugas keamanan melakukan siaga penuh untuk mengantisifasi persoalan yang tidak diharapkan.

“Petugas keamanan dari Satpol PP berjumlah 5 orang. Sedangkan dari kepolisian sebanyak 2 orang. Ditambah petugas linmas. Mereka berjaga selama 24 jam secara bergiliran,” terangnya.

Apabila melihat kondisi saat ini, lanjut Dedi, keamanan sidang penghitungan suara masih berjalan aman dan lancar. Ia tidak melihat tanda-tanda akan terjadi masalah pada sidang. Keramaian hanya nampak saat penghitungan suara pada hasil DPRD kabupaten. (frd)

PURWAKARTA – Seperti hasil Quick Count atau hitungan cepat nasional, Partai Demokrat unggul dalam perolehan suara sementara. Termasuk di Purwakarta, sejumlah TPS sudah menyatakan peraihan suara paling banyak bagi partai Susilo Bambang Yodhoyono ini.

“Kami sudah mendapat laporan dari sejumlah TPS di 4 kecamatan di Purwakarta. Hasilnya memang menunjukan Demokrat paling tinggi memperoleh suara dari partai lain. Hanya jumlah pastinya saya belum tahu, karena laporan baru masuk sebagai kecil saja,” kata Sekretaris Tim Bapilu Partai Demokrat Purwakarta, Apip Ibrahim Rofik, SHmK, Jumat (10/4) di sekretariatnya. Suara yang masuk dari para saksi, lanjut Apip, terdiri di Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Wanayasa dan Kiarapedes. Satu Kecamatan Babakancikao diantaranya mendapat 1.337 suara dari jumlah 9 kelurahan. Sedangkan, jumlah suara di kecamatan lainnya belum terdata secara lengkap. “kami masih melakukan rekafitulasinya,” ujarnya. Melihat kondisi seperti itu, Apip meyakini di partainya akan memperoleh kemenangan. Karena sesuai hitungan nasional dengan perolehan suara di Purwakarta tidak akan berbeda jauh. “Kalau perolehan suara Partai Demokrat secara nasional sebanyak 20 persen, mudah-mudahan di Purwakarta juga tidak akan jauh berbeda,” terang Apip. Terkait dengan pelaksanaan pemilu 2009, Apip menyebutkan sangat belum sempurna. Ia melihat pemilu saat ini lebih banyak masalah yang terjadi dibanding pada pemilu 2004 lalu. Terutama pada persoalan DPT dan pendistribusian logistik yang kurang akurat. Selain itu, peran serta pemerintah daerah pun sangat kurang. Nampak pemerintah daerah tidak memiliki media center sebagai sarana informasi perhitungan suara. “Masa pada pemilu 2004 pemda bisa menyediakan media center, tapi sekarang tidak. Padahal media center ini sangat diperlukan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi pemilu,” tandasnya. (frd)

PURWAKARTA – Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemilu 2009 di Purwakarta saat pelaksanaan pemungutan suara, Kamis (9/4). Kini petugas Panwaslu sibuk mendaftar deretan pelanggaran tersebut. Namun, saat itu panwaslu belum mendapat data jumlah pelanggaran.

Menurut Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin, ST, MT, Jumat (10/4), pelanggaran yang dominan terjadi saat penghitungan suara. Dimana sejumlah TPS seperti TPS 14 dan 19 Kelurahan Sindangkasih menunda perhitungan suara pada pagi hari. Sementara sesuai aturan KPPS wajib menyelesaikan perhitungan suara pada hari dan tanggal yang sama.

“Penundaan penghitungan suara di TPS banyak terjadi. Rata-rata mereka beralasan kelelahan. Sehingga mereka sepakat untuk melanjutkan penghitungan pada agi harinya. Tapi tetap penundaan itu dianggap melanggar,” katanya.

Selain itu, petugas panwas juga menemukan pelanggaran seperti surat suara dan C2 besar tertukar, jumlah surat suara kurang dan. Seperti halnya terjadi di TPS 6 Desa Cimahi Campaka di Daerah Pemilihan II, terdapat sebanyak 30 lembar surat suara tertukar dengan DP III. Sedangkan jumlah surat suara kurang terjadi di TPS 4 Kelurahan Sindangkasih. Dari jumlah sebanyak 438 hak pilih, hanya ada 387 surat suara dan cadangan pada surat suara DPR RI.

Yang lainnya seperti banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam DPT pun menjadi persoalan hampir disetiap TPS. Beberapa warga diantaranya bahkan nampak kecewa karena tidak bisa memberikan hak pilihnya. “Kami lihat masalah warga yang tidak terdaftar ini bisa terselesaikan ditingkat PPS. Sehingga tidak menyebabkan masalah besar,” terang Syarif.

Ia pun menghimbau, mengimbau seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar sungguh-sungguh menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran. " Seluruh petugas panwas dan PPL tetap mengedepankan upaya melindungi kemurnian suara pemilih. Kami tetap akan melakukan penegakan hukum berdasarkan Pasal 288 UU No 10/2008 tentang Pemilu.

Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau berkurang perolehan suaranya dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta. (frd)

PURWAKARTA – Ketua DPC Partai Demokrat, Toto Purwanto, menuding KPU Purwakarta telah menyebarkan surat tata tertib penghitungan suara di TPS yang dapat menyesatkan. Tata tertib yang disebar ke PPS dan KPPS itu hanya diambil dari UU Nomor 10 tahun 2008 saja. Alhasil, penghitungan suara bisa mengakibatkan kacau hingga berdampak pada tingginya angka suara tidak sah.

“Tata tertib ini masih mengacu pada aturan yang lama. Sesuai pasal 176 disebutkan suara yang sah dalam aturan hukum itu hanya pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau nomor dan nama caleg,” kata Toto.

Sedangkan, lanjut Toto, UU No. 1 tahun 2009 hasil perubahan telah dijabarkan bahwa pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan atau kolom caleg dianggap sah. Maka KPU perlu mengklarifikasi penyebaran tata tertib penghitungan suara ini dengan menyertakan aturan yang baru.

“Karena jika dibiarkan akan menimbulkan kebingungan pada saat penghitungan suara. Apalagi sesuai instruksinya tata tertib ini wajib dibacakan oleh KPPS sebelum penghitungan suara dimulai,” terangnya.

Bahkan, ia juga menduga, tata tertib ini akan mengakibatkan besarnya angka tidak sah. “Saya yakin tidak akan sedikit warga yang mencontreng kertas suara lebih dari satu kali. Sehingga, suara yang semestinya sah akan dianggap tidak sah,” tandas Toto.

Melihat kondisi seperti itu, Toto mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Panwas. Kemudian, pihaknya juga sudah meminta penjelasan dari pihak PPK.

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta, Dadan Komarul Ramdan MT, Kamis (9/4) menegaskan dalam pelaksanaan penghitungan suara hampir di setiap TPS tidak terjadi kendala. Pihaknya menyebarkan edaran itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun, KPPS pun telah diintruksikan untuk memberikan penjelasan secara detail terhadap para saksi dan masyarakat.

“Hampir 99 persen pencontrengan di Purwakarta berjalan dengan baik. Saya sendiri memantau langsung di 8 TPS yang ada di setiap kecamatan. Dari jumlah itu hanya ada satu TPS yang masih belum signifikan terhadap teknis pencontrengan,” terangnya.

Kendalanya, kata Dadan, persoalan itu terjadi akibat petugas KPPS belum memahami intruksi. Hanya masalah ini dapat terselesaikan melalui koordinasi dengan pihak PPS, PPK dan KPU.

Terkait sistem pemungutan suara dengan sistem contreng, hanya sebagai kecil masyarakat saja yang belum memahaminya. Mereka berasal dari pemilih lanjut usia. (frd)

PURWAKARTA – Ketua Panwascam Purwakarta, Tjimplung MD menyayangkan sikap seorang caleg dari Partai Golkar berinitial AJ yang dianggap bertindak arogan terhadap petugas Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). AJ telah mengeluarkan sebilah cerulit saat petugas Panwas dan PPL memantau rumahnya di Kampung Tegaljunti RT. 03/04 Kelurahan Tegalmunjul Purwakarta, Rabu (8/4) malam pukul 23.00 WIB.

“Saya menugaskan tiga orang anggota panwas dan PPL memantau rumah AJ. Dia adalah Ahmad Sapik, Asep Mulyono, dan Budi. Saya telah mendapat laporan bahwa di rumah yang bersangkutan tempat pertemuan antara caleg dengan bupati,” terang Tjimplung.

Sesampai di lokasi, lanjut Tjimplung, anggota panwas malah diteriaki sejumlah kader yang sedang berkumpul di depan rumah itu. Ada pula diantara kadernya yang mencaci maki. Bahkan, sang caleg malah berani mengambil sebilah cerulit sambil menakut-nakuti petugas panwas.

Atas kejadian ini, Tjimplung mengaku prihatin. “Semestinya si caleg tidak perlu berbuat arogansi seperti itu. Karena kami hanya melakukan pengecekan atas informasi yang telah diterimanya. Jika memang tidak terbukti yang sudah. Jangan sampai mengeluarkan cerulit segala,” imbuh Tjimplung.

Diterangkannya, tadinya laporan yang diterima hanya berupa SMS dari warga setempat. Selaku panwas yang bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu, panwas perlu membuktikan kebenaran atas laporan tersebut. “Saya pun tidak mau kalau laporan itu langsung diklaim benar atau salah. Sehingga saya harus kroscek dulu,” tandasnya.

Walau begitu, Tjimplung mengaku tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut. Karena ia menganggap sang caleg sedang hilap atas tindakannya. Hanya saja ia berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi. Lantaran dapat membahayakan anggota panwas yang sedang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu. (frd)

PURWAKARTA – Sesok mayat tergeletak di Mushola warung milik salah satu warga Bungursari RT. 2/1 Desa Bungursari Purwakarta Rabu (8/7) sekitar pukul 5.30 WIB dini hari. Mayat dikenali bernama Sofyan Rustiana (45) warga Tasikmalaya yang telah memiliki istri warga setempat.

Sofyan ditemukan terbujur kaku oleh pemilik warung bernama Haji Edi Yahya. Saat itu, Haji Edi hendak membuka warungnya untuk memulai berjualan. Saat diselidiki Sofyan sudah tak lagi bernapas. Pada bagian pergelangan tangannya ditemukan sejumlah sayatan beda tajam. Sehingga, sejumlah urat nadinya putus dan banyak mengalurkan darah.

Istri Sofyan, Nyai (42), mengakui bahwa dirinya bersama suaminya tengah pisah ranjang. Ia menginginkan segera bercerai dengan Sofyan. Namun Sofyan tetap menolak. Bahkan, Sofyan menginginkan untuk memperbaiki rumah tangganya.

Hanya keinginan Sofyan ditolak oleh sang istri. Sebelum ditemukan meninggal, Sofyan pun pernah meminta Nyai untuk kembali melanjutkan rumah rangganya.

Kapolsek Bungursari, AKP Apep Kardon, Rabu (8/4) mengatakan, motif peristiwa tersebut murni bunuh diri. Karena pada tubuh korban tidak ditemukan bekas penganiayaan. Hanya bekas sayatan urat nadi dipergelangan tangan yang telah menyababkan kematian terhadap di korban. (frd)

PURWAKARTA – Sidang kasus korupsi rislagh tanah pertamina seluas 3 hektar di Kecamatan Sukasari Purwakarta sudah memasuki pemeriksaan terdakwa. Alhasil, dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa tersebut.

Adalah H. Munandar, Yustinus Pano dan Nena Zuryana yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Mereka telah didakwa sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo Uu No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Anggota Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Emy Mufarida, SH, Rabu (8/4) usai sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, menyebutkan, setelah melalui sidang pemeriksaan saksi yang mencapai 60 orang, rencananya sidang tuntutan akan digelar 2 minggu kedepan. Sehingga, pihaknya akan menyediakan tuntutan bagi para terdakwa.

Dalam kasus korupsi ini, lanjut Emy, dibagi kepada 2 perkara dengan dakwaan yang sama. Perkara pertama yakni dengan terdakwa H. Munandar dan Yustinus Pano yang merupakan pejabat PT. Pertamina. Sedangkan, perkara ke dua dengan terdakwa Nena Zuryana merupakan pihak ke tiga dalam rislagh tanah Pertamina dengan Perhutani.

Sesuai dakwaan, ketiganya telah merugikan uang pemerintah miliaran rupiah. Pada saat pertamina akan mengganti tanah Perhutani yang digunakan pihak Pertamina Cirebon pada tahun 1999-2000. Kedua belah pihak telah menyepakati tanah tersebut dialihkan ke Kecamatan Sukasari Purwakarta yang terletak di Desa Parung Banteng dan Ciririp.

Sementara, tanah yang dipergunakan merupakan tanah warga. Sehingga perlu dilakukan pembayaraan ganti rugi terhadap warga. Dari harga tanah yang diterima warga berkisar antara Rp. 1.500 hingga Rp. 5.000 rupiah per meter. Sedangkan, harga jual yang mesti dibayar oleh pihak pertamina sampai tingkat Rp. 15.000 per meter. (frd)