Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, Ani Iyar Wiyarni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (14/4) kemarin. Ani merupakan orang yang dianggap bertanggungjwab atas kasus dugaan korupsi pada sembilan kode rekening. Kejaksaan sendiri belum memaparkan ke peruntukan setiap kode rekening tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan SH, Rabu (15/4) kepada Pasundan Ekspres di ruang kerjanya menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 459 Kejaksaan Purwakarta. Kasus yang sempat tertunda lantaran bersamaan dengan pelaksanaan legislatif, baru bisa dilanjutkan kembali.

Pekan depan, tim penyidik yang beranggotakan sebanyak enam orang akan mulai bekerja dengan memanggil sekitar 20 saksi. Mereka terdiri dari para kepala sekolah, unsur Disdik, inspektorat, dan pihak ketiga. Para saksi itu akan dimintai keterangan seputar masalah indikasi gagalnya bayar pada sembilan kode rekening.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Untuk menunjang proses penyidikan minggu depan sudah merencanakan pemanggilan saksi-saksi. Dalam penanganan kasus ini kami belum bisa menyebutkan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak,” ujarnya.

Saat ditanyai soal potensi kerugian negara, Jaya mengaku belum bisa dipublikasikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, angka pasti berapa nilai rupiah pada sembilan kodrek sebagaimana tercantum dalam DIPA pun tidak diutarakannya. “Yang pasti jumlahnya cukup besar,” kelit Jaya.

Dalam hal ini, penyidik tidak pernah main-main untuk mengusut kasus-kasus korupsi. Pihaknya akan berupaya menyelamatkan uang negara. Seperti halnya, pada perkara korupsi Gedung Islamic Center (GIC) dan Dana Bencana Alam (DBA).

Pada kasus ini Kejaksaan Negeri Purwakarta bisa mengembalikan uang negera sebesar Rp.200 juta. Dimana terpidana Lily Hambali Hasan, yang merupakan mantan bupati Purwakarta telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp.150 juta dan denda sebesar Rp.50 juta.

Terkait kasus dugaan korupsi di Disdik Purwakarta, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Purwakarta hingga kini masih menunggu perkembangan proses hukum. Pasalnya, pihak BKD belum bisa memberikan punishment terhadap oknum PNS itu, karena butuh sandaran putusan hukum.

Kepala BKD Purwakarta, Zaenal Arifin Sastrawiria mengungkapkan, yang bersangkutan saat ini masih bekerja dan menjalankan kewajibannya selaku PNS. Jadi belumRata Penuh ada tindakan pemecatan terhadap bendahara pengeluaran Disdik tersebut.

“Kecuali jika sudah ada keputusan tetap kita bisa saja memberhentikan untuk sementara. Resikonya semua haknya selaku PNS tidak diberikan, seperti yang diterapkan kepada mantan Kabag Kesra Suyud dan Mantan Pemegang Kas (PK) Setda Entin Kartini,” jelasnya.(frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..