Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

PURWAKARTA – Pasca pemilu legislatif yang berlangsung 9 April 2009, menimbulkan banyak laporan pelanggaran. Saat ini Panwaskab Purwakarta kembali menerima laporan kecurangan yang dilakukan oleh seorang tim sukses calon legislatif dari Partai PBB berinisial YAS. Laporan disampaikan puluhan warga dengan mendatangi kantor Panwaskab Purwakarta, Selasa (14/4).

Adalah warga Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani Purwakarta yang melaporkan kejadian dugaan money politic terhadap tim sukses YAS bernama H. Enjang warga Kampung Batutawa RT. 13/03 Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani Purwakarta. Ia ditemuan membagi-bagikan uang dan gambar stiker caleg YAS kepada warga satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Holidin (38) warga setempat yang melaporkan kejadian kecurangan itu menerangkan, dirinya telah melihat langsung pelanggaran politik uang itu. Pelaku H. Enjang membagikan uang kepada warga pada Rabu (8/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Atas perbuatannya, Holidin menganggap pelaku telah berbuat kecurangan yang telah merugikan orang lain.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Purwakarta, Syarifudin ST MT menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi bernama Wahyudin dan Yayan Hernawan. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.35 ribu. Namun, yang bukti lain yang disebutkan berupa stiker tidak bisa diserahkan. Karena, para saksi mengaku sudah tidak menyimpan barang bukti tersebut.

“Barang bukti masih dianggap kurang. Kami telah meminta pelapor dan para saksi menyerahkan kembali bukti yang cukup sebagai bahan penyelidikan. Waktunya hanya tinggal satu hari lagi. Jika tidak bisa bukti besok (hari ini, Red) kasus dianggap tidak cukup bukti. Karena sudah melampaui batas waktu,” tandas Syarif.

Saat ditanya soal sanksi terhadap caleg dan tim suksesnya yang melakukan kecurangan, terang Syarif, akan ditindak pidana. Sesuai pasal 88 UU Nomor 10 tahun 2008, menyebutkan bagi caleg yang terbukti sesuai putusan pengadilan melakukan pelanggaran akan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan nama caleg dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, apabila caleg bersangkutan memperoleh suara terbanyak dan dipastikan duduk sebagai anggota legislatif akan dianggap diskualifikasi.

Terkait perolehan suara bagi caleg yang telah dinyatakan melanggar, kata Syarif, suara si caleg otomatis akan menjadi suara partai. Kemudian, KPU akan menetapkan caleg lain yang memiliki suara dibawahnya menjadi anggota dewan. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..