Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us
ASEP FIRDAOS
Terima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Jangan sungkan untuk mampir lagi ke sini

Nasib malang menimpa LN (13) warga Kampung Cikadu RT. 09/06 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Purwakarta. LN yang merupakan siswa kelas dua MTs Al-Hikmah Munjuljaya ini menjadi salah satu korban penjualan orang (trafficking). Kini, kasus yang menimpanya itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Adalah Triandi Setiawan alias Andi (34) warga Kampung Anjun RT. 01/05 Plered, Purwakarta dan Muhamad Soleh alias Oleh (40) warga Gamprit Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa ini dianggap telah menjadikan LN sebagai gadis malang pemuas para hidung belang. Mereka kini didakwa hukuman sesuai undang-undang perdagangan orang.

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwakarta, Suyat, SH, Senin (6/4) di ruang kerjanya menerangkan, proses sidang trafficking ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi. Saat ini baru 4 orang saksi yang telah diperiksa di persidangan. Mereka adalah saksi korban, orang tua korban, dan teman korban.

Menurut keterangan para saksi, lanjut Suyat, LN terjebak menjadi korban treffiking saat bertemu dengan Andi di Kampung Anjun Plered pada Nopember 2008 lalu. Di sana, Andi menawari LN pekerjaan di café dan restouran luar negeri dengan biaya administrasi sebesar Rp. 500 ribu. Karena gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 3 juta per bulan, membuat LN terperanjat menerima tawaran Andi.

Setelah berhasil meyakinkan LN dan M.Makmur (orang tua korban), LN akhirnya diberangkatkan ke Bekasi diantar langsung oleh Andi. Ternyata sesampai di Jatigebang Pondok Gede Bekasi, LN dan Andi sudah ditunggu beberapa orang. “ Sesuai pengakuan terdakwa, di sana ia mendapat uang sebesar Rp. 1 juta sebagai imbalan mengantar LN,” ujar Suyat.

Kemudian, korban LN dibawa sejumlah orang yang tak dikenalnya ke rumah Oleh di Jl. Gamprit No. 49 Pondok Gede Bekasi. Menurut keterangan LN, di rumah penampungan itu sudah terdapat beberapa wanita seusianya.

Beberapa minggu tinggal di penampungan, LN lalu diberangkatkan ke Malaysia. Di sana, LN dibawa ke suatu hotel dan diserahkan ke seseorang bernama Ellen warga Malaysia. Nyatanya LN dipaksa melayani puluhan laki-laki hidung belang.

Setelah ke sepuluh kalinya, LN akhirnya mengungkapkan tidak sanggup lagi melayani laki-laki kepada Ellen. Namun, malah marah besar dan menganggap LN memiliki hutang sebesar 3.000 ringgit atau setara dengan Rp. 9 juta kepada Ellen. Hutang sebesar itu bisa terlunasi jika LN sudah melayani sebanyak 120 orang laki-laki.

Saat mendapat kesempatan, LN berhasil menghubungi orang tuanya. LN menceritakan nasib yang dialaminya selama tinggal di Negeri Jiran itu. Lantas, M. Makmur melaporkan Andi ke Polres Purwakarta sebagai orang yang bertanggungjawab untuk mengembalikan LN.

Alhasil, LN dapat dipulangkan ke tanah air. Hasil visum di RSUD Bayu Asih, diketahui selapot dara LN melangami robek lama sampai dasar dengan tanda-tanda peradangan oleh benda tumpul. Visum tersebut kemudian menguatkan penyelidikan polisi untuk menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan dan pengadilan. (frd)

0 komentar:

Posting Komentar

kami butuh saran dan kritik mu..